PPID
PROFIL SINGKAT
Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi landasan penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya oleh masyarakat. Dalam konteks ini, kehadiran Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi tonggak penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak diskriminatif dari badan publik, termasuk instansi pemerintahan.
Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan hak konstitusional warga negara dan instrumen penting dalam mendukung demokratisasi, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Melalui akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui dan menilai bagaimana kebijakan dirumuskan, bagaimana program dijalankan, serta bagaimana anggaran digunakan. Dengan demikian, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas instansi pemerintah.
Di lingkungan Kementerian Agama, keterbukaan informasi memiliki posisi yang strategis. Kementerian ini tidak hanya mengurusi aspek administratif pemerintahan, tetapi juga mencakup urusan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, seperti pendidikan keagamaan, pelayanan ibadah haji dan umrah, pembinaan kerukunan umat beragama, serta layanan pencatatan nikah dan urusan keagamaan lainnya. Oleh karena itu, penyediaan informasi yang transparan dan mudah diakses menjadi kebutuhan sekaligus tuntutan publik yang harus dijawab dengan sistem yang profesional dan terstruktur.
PPID MTsN 1 Ogan Ilir ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2025 melalui Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2025, dengan mempedomani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.
MTsN 1 Ogan Ilir sebagai perpanjangan tangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Untuk itu, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai unit yang secara khusus mengelola, menyimpan, menyediakan, dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen MTsN 1 Ogan Ilir dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui PPID diwujudkan melalui berbagai langkah strategis. Di antaranya adalah penetapan regulasi internal terkait layanan informasi, pembentukan struktur PPID yang jelas dan fungsional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan sistem layanan informasi publik berbasis digital. PPID juga secara aktif menyediakan informasi berkala, serta merespons permintaan informasi dari masyarakat secara cepat dan tepat waktu, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Selain itu, MTsN 1 Ogan Ilir juga berupaya meningkatkan kesadaran dan literasi masyarakat terkait hak atas informasi publik melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, dan publikasi informasi melalui berbagai platform, baik secara daring maupun luring. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami haknya dalam mengakses informasi dan mendorong partisipasi aktif dalam mengawasi kinerja instansi publik.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
- Menyelesaikan sengketa informasi publik dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama;
- Menyusun Daftar Informasi Publik;
- Mengembangkan menu website Informasi Publik dengan mengacu pada website Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama; dan
- Memberikan data dan informasi yang dibutuhkan PPID Utama dalam rangka pelayanan informasi publik.
STRUKTUR ORGANISASI

VISI
“Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses guna mendukung tata kelola madrasah yang profesional dan berkualitas.”
MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, PPID MTsN 1 Ogan Ilir menetapkan misi sebagai berikut:
- Menyediakan layanan informasi publik yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan dokumentasi informasi secara tertib dan sistematis.
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan madrasah.
- Mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas layanan PPID di madrasah.
PERMOHONAN INFORMASI
PENGAJUAN KEBERATAN
PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

REGULASI
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan MTsN 1 Ogan Ilir berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak masyarakat atas informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan layanan informasi publik PPID MTsN 1 Ogan Ilir adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjadi landasan utama bagi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. UU KIP menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik, serta mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Undang- Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang penggunaan teknologi informasi, data elektronik, dan transaksi digital di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Pemerintah ini memberikan penjabaran teknis atas pelaksanaan UU KIP, termasuk mekanisme pelayanan informasi publik, pengelolaan keberatan, serta proses penyelesaian sengketa informasi.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Peraturan ini menetapkan standar minimum dalam penyelenggaraan layanan informasi publik oleh badan publik, termasuk kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta prosedur pelayanan informasi.
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik pada Kementerian Agama. Permenag ini menjadi acuan teknis dalam pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama. Di dalamnya diatur struktur dan tugas PPID, jenis informasi yang dikelola, prosedur permintaan informasi, serta mekanisme keberatan dan pengaduan.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1518 tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pada Kementerian Agama
- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Nomor 105 Tahun 2025, tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.
MEDIA SOSIAL
https://www.instagram.com/mtsnsatuoganilir?igsi=cHUxZm1obmk5Y2hu
MAKLUMAT LAYANAN

FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
FORMULIR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK